Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: a. pelaksanaan belanja pegawai; b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau d. belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. (2). Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda