Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2). Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau b. Penetapan keputusan.
Koreksi Anda