Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1). Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
(2). Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau
b. Penetapan keputusan.
Koreksi Anda
