Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP dengan persetujuan Kuasa BUN. (2). Kepala KPPN selaku Kuasa BUN memberikan persetujuan pembukaan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP kepada KPA. (3). Pembukaan rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id