Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya. (2). Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan menyimpan UP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; g. menatausahakan transaksi UP; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Koreksi Anda