Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1). Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan
SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2). PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f yang paling sedikit memuat:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
Koreksi Anda
