Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang: a. menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. (2). Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat ex-officio. (3). Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi PPK dan PPSPM. (4). Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada KPA. (5). Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA. (6). PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal: a. Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner; b. Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I; c. Satker sementara; d. Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau e. Satker Lembaga Negara. (7). Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan Pegawai Negeri Sipil, PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai KPA. (8). Dalam keadaan tertentu PA dapat menunjuk KPA yang bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA. (9). Penunjukkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id