Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. (2). Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas Bagian Anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga bertindak selaku PA atas Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu. (3). Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Pengelolaan Utang; b. Pengelolaan Hibah; c. Pengelolaan Investasi Pemerintah; d. Pengelolaan Penerusan Pinjaman; e. Pengelolaan Transfer ke Daerah; f. Pengelolaan Subsidi; g. Pengelolaan Transaksi Khusus; dan h. Pengelolaan Anggaran lainnya. (4). Dalam mengelola Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjalankan fungsi PA. (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PA dan tata cara pembayaran atas Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda