Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1). Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
(2). Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kepala kantor/Satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN;
b. Rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1. Data bagian anggaran;
2. Eselon I;
3. Satker;
4. Sumber dana;
5. Cara penarikan;
6. Program;
7. Kegiatan;
8. Output;
9. Akun 6 digit;
10. Tanggal dan nomor SPM/SP2D; dan
11. Jumlah rupiah.
c. Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), selanjutnya setiap awal bulan:
1. Kepala kantor/Satker menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca beserta ADK kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat wilayah (UAPPAW); atau
2. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN membuat laporan realisasi anggaran, arus kas, dan neraca kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
d. Untuk laporan keuangan semester dan tahunan, LRA, Neraca dan ADK disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
