Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dalam pertanggungjawaban UP/TUP pada akhir tahun anggaran, pengajuan SPM dan SP2D GUP Nihil/PTUP dapat dilakukan melampaui tahun anggaran. (2). Batas akhir penerbitan SPM GUP Nihil/PTUP ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id