Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan. (2). Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. (3). Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. (4). Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. (5). Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id