Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alasan tertentu dilakukan pemindahan pos Investasi. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kebijakan pemerintah; b. pertukaran; atau c. alasan lainnya. (3) Pemindahan pos Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan reklasifikasi Investasi Permanen menjadi Investasi Jangka Pendek, Aset Tetap, Aset Lain-Lain, dan sebaliknya.
Koreksi Anda