Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alasan tertentu dilakukan pemindahan pos Investasi.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kebijakan pemerintah;
b. pertukaran; atau
c. alasan lainnya.
(3) Pemindahan pos Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan reklasifikasi Investasi Permanen menjadi Investasi Jangka Pendek, Aset Tetap, Aset Lain-Lain, dan sebaliknya.
Koreksi Anda
