Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terjadi karena adanya pengembalian Investasi kepada pemerintah. (2) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diakui sebagai penerimaan pembiayaan. (3) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mengurangi Investasi.
Koreksi Anda