Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terjadi karena adanya pengembalian Investasi kepada pemerintah.
(2) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diakui sebagai penerimaan pembiayaan.
(3) Pelepasan Investasi melalui pelepasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mengurangi Investasi.
Koreksi Anda
