Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Investasi melalui pelepasan hak karena peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terjadi karena Investasi diserahkan kepada pihak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pelepasan Investasi melalui pelepasan hak karena peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mengurangi Investasi.
Koreksi Anda
