Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dari pelepasan Investasi melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diakui sebagai penerimaan pembiayaan. (2) Pelepasan Investasi melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mengurangi Investasi.
Koreksi Anda