Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dari pelepasan Investasi melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diakui sebagai penerimaan pembiayaan.
(2) Pelepasan Investasi melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mengurangi Investasi.
Koreksi Anda
