Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelepasan Investasi antara lain dapat dilakukan melalui:
a. penjualan;
b. pelepasan hak karena peraturan perundang undangan; atau
c. pelepasan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
