Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Investasi dinilai menggunakan Metode Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, hasil Investasi berupa dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diakui sebagai penambah nilai Investasi.
(2) Dalam hal Investasi dinilai menggunakan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b, hasil Investasi berupa dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, tidak diakui sebagai penambah nilai Investasi.
Koreksi Anda
