Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dicatat dan dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
