Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dicatat dan dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda