Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Investasi dinilai menggunakan Metode Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, hasil Investasi berupa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diakui sebagai pendapatan hasil Investasi.
(2) Dalam hal Investasi dinilai menggunakan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b, hasil Investasi berupa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a diakui sebagai pendapatan hasil Investasi dan mengurangi nilai Investasi.
Koreksi Anda
