Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Investasi dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. Metode Biaya;
b. Metode Ekuitas; dan
c. Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan.
(2) Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal kepemilikan pemerintah kurang dari 20% (dua puluh perseratus).
(3) Metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan dalam hal:
a. kepemilikan pemerintah sama dengan 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus);
b. kepemilikan pemerintah kurang dari 20% (dua puluh perseratus) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau
c. kepemilikan pemerintah lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
(4) Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan dalam hal kepemilikan pemerintah bersifat Non-Permanen.
(5) Dalam kondisi tertentu pemilihan metode penilaian Investasi ditentukan oleh tingkat pengaruh atau pengendalian terhadap investee.
Koreksi Anda
