Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Investasi dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. Metode Biaya; b. Metode Ekuitas; dan c. Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan. (2) Metode Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal kepemilikan pemerintah kurang dari 20% (dua puluh perseratus). (3) Metode ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal: a. kepemilikan pemerintah sama dengan 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus); b. kepemilikan pemerintah kurang dari 20% (dua puluh perseratus) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau c. kepemilikan pemerintah lebih dari 50% (lima puluh perseratus). (4) Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan dalam hal kepemilikan pemerintah bersifat Non-Permanen. (5) Dalam kondisi tertentu pemilihan metode penilaian Investasi ditentukan oleh tingkat pengaruh atau pengendalian terhadap investee.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id