Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Jangka Panjang yang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah dinilai sebesar biaya perolehan atau Nilai Wajar Investasi tersebut jika biaya perolehannya tidak ada.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya perolehan Investasi Jangka Panjang dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing harus dinyatakan dalam Rupiah dengan menggunakan nilai kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
(3) Selisih penjabaran pos Investasi dalam mata uang asing dinyatakan antara tanggal transaksi dengan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan/penurunan ekuitas periode berjalan.
Koreksi Anda
