Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Non-Permanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan Investasi Non-Permanen lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan dicatat sebesar biaya perolehannya.
(2) Dalam hal Investasi Non-Permanen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui biaya perolehannya, maka Investasi Non- Permanen tersebut dinilai berdasarkan Nilai Wajar Investasi pada tanggal perolehannya, yaitu sebesar Nilai Pasar.
(3) Investasi Non-Permanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
(4) Investasi Non-Permanen dalam bentuk penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan ke pihak ketiga dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai dengan proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Koreksi Anda
