Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Permanen dicatat sebesar biaya perolehannya. (2) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. harga transaksi Investasi; dan b. biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan Investasi tersebut. (3) Dalam hal biaya perolehan Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui karena tidak diperoleh bukti transaksi pertukaran atau pembelian, pengukuran Investasi Permanen dilakukan dengan menggunakan nilai wajar. (4) Dalam hal Investasi Permanen dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka Investasi Permanen dimaksud dinilai berdasarkan Nilai Wajar Investasi pada tanggal perolehannya, yaitu sebesar Nilai Pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id