Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk Investasi dan perubahan piutang negara menjadi Investasi, dapat diakui sebagai Investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang yang dapat diperoleh pemerintah dari Investasi tersebut; dan
b. Nilai perolehan atau Nilai Wajar Investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
(2) UAPBUN dan UAKPA-BUN melakukan kajian terhadap tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
