Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan menjadi:
a. Investasi Permanen; dan
b. Investasi Non-Permanen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Investasi Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. penyertaan modal negara pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
atau
b. Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Investasi Non-Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat berupa:
a. pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah;
b. penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c. dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; atau
d. Investasi Non-Permanen lainnya yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian.
Koreksi Anda
