Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) SA-IP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat pada tahun 2011.
Koreksi Anda
