Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA-IP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SA-IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada tahun 2011.
Koreksi Anda