Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat yang dikelola secara bergulir oleh satuan kerja bukan Badan Layanan Umum dilaporkan sebagai Investasi Non-Permanen.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan jangka waktu dana bergulir selesai.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya proses inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
