Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 di-review oleh aparat pengawas intern.
(2) Review sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil review berupa Pernyataan Telah Di-Review.
(3) Pernyataan Telah Di-Review sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditandatangani oleh aparat pengawas intern.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Di-Review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
