Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai UAPBUN membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda