Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaporan Investasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda