Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Investasi Jangka Panjang dinilai dengan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, pencatatan dan pelaporan transaksi dilakukan secara periodik pada semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda
