Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pernyataan tanggung jawab.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
