Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pernyataan tanggung jawab. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id