Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan setiap bulan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. LRA; dan
b. Neraca.
(3) UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(5) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan beserta arsip data komputer setiap bulan ke UAPBUN.
Koreksi Anda
