Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan setiap bulan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. LRA; dan b. Neraca. (3) UAKPA-BUN melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap bulan. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (5) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan beserta arsip data komputer setiap bulan ke UAPBUN.
Koreksi Anda