Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi disajikan dalam Neraca sesuai dengan Nilai Tercatat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Investasi diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar Investasi untuk menyajikan informasi yang lebih baik.
(3) Investasi yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain meliputi:
a. kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai Investasi;
b. jenis-jenis Investasi, yaitu Investasi Permanen dan Investasi Non- Permanen;
c. perubahan Nilai Pasar;
d. penurunan nilai Investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e. Investasi yang dinilai dengan Nilai Wajar dan alasan penerapannya; dan
f. perubahan pos Investasi.
(4) UAPBUN mengungkapkan setiap penyertaan modal negara yang mencakup jumlah-jumlah yang dimiliki dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Koreksi Anda
