Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi yang terdiri dari: a. UAPBUN; dan b. UAKPA-BUN. (2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAPBUN. (3) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit kerja dari pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Investasi. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan anggaran Investasi pada unitnya; dan b. pelaporan kepada UAPBUN. (5) Untuk melaksanakan pelaporan kepada UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, UAKPA-BUN memroses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran Investasi. (6) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id