Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA-IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan membentuk unit akuntansi yang terdiri dari:
a. UAPBUN; dan
b. UAKPA-BUN.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAPBUN.
(3) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit kerja dari pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Investasi.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan anggaran Investasi pada unitnya; dan
b. pelaporan kepada UAPBUN.
(5) Untuk melaksanakan pelaporan kepada UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, UAKPA-BUN memroses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran Investasi.
(6) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
