Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) SA-IP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).
(2) SA-IP menghasilkan laporan keuangan yang terdiri dari LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Manajerial.
(3) SA-IP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
