Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 190-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini: a. Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010; b. Masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor berdasarkan: 1) golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010; dan 2) tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. 2. Ketentuan mengenai: a. Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; b. Tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; dan c. Penghapusan ketentuan Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 20B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. 3. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 539 BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI No. Urut Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau Batasan harga jual eceran per batang atau gram Tarif cukai per batang atau gram Jenis Golongan 1. SKM I Lebih dari Rp 660 Rp 325 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 315 Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 295 II Lebih dari Rp 430 Rp 245 Lebih dari Rp 380 sampai dengan Rp 430 Rp 210 Paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 380 Rp 170 2. SPM I Lebih dari Rp 600 Rp 325 Lebih dari Rp 450 sampai dengan Rp 600 Rp 295 Paling rendah Rp 375 sampai dengan Rp 450 Rp 245 II Lebih dari Rp 300 Rp 215 Lebih dari Rp 254 sampai dengan Rp 300 Rp 175 Paling rendah Rp 217 sampai dengan Rp 254 Rp 110 3. SKT atau SPT I Lebih dari Rp 590 Rp 235 Lebih dari Rp 550 sampai dengan Rp 590 Rp 180 Paling rendah Rp 520 sampai dengan Rp 550 Rp 155 II Lebih dari Rp 379 Rp 110 Lebih dari Rp 349 sampai dengan Rp 379 Rp 100 Paling rendah Rp 336 sampai dengan Rp 349 Rp 90 III Paling rendah Rp 234 Rp 65 4. SKTF atau SPTF I Lebih dari Rp 660 Rp 325 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 315 Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 295 II Lebih dari Rp 430 Rp 245 Lebih dari Rp 380 sampai dengan Rp 430 Rp 210 Paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 380 Rp 170 5. TIS Tanpa Golongan Lebih dari Rp 250 Rp 21 Lebih dari Rp 149 sampai dengan Rp 250 Rp 19 Paling rendah Rp 40 sampai dengan Rp 149 Rp 5 6. KLB Tanpa Golongan Lebih dari Rp 250 Rp 25 Paling rendah Rp 180 sampai dengan Rp 250 Rp 18 7. KLM Tanpa Golongan Paling rendah Rp 180 Rp 17 8. CRT Tanpa Golongan Lebih dari Rp 100.000 Rp 100.000 Lebih dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000 Rp 20.000 Lebih dari Rp 20.000 sampai dengan Rp 50.000 Rp 10.000 Lebih dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000 Rp 1.200 Paling rendah Rp 275 sampai dengan Rp 5.000 Rp 250 9. HPTL Tanpa Golongan Paling rendah Rp 275 Rp 100 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ....../PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR No. Urut Jenis Hasil Tembakau Batasan HJE terendah per batang atau gram Tarif Cukai per batang atau gram 1. SKM Rp 661 Rp 325 2. SPM Rp 601 Rp 325 3. SKT atau SPT Rp 591 Rp 235 4. SKTF atau SPTF Rp 661 Rp 325 5. TIS Rp 251 Rp 21 6. KLB Rp 251 Rp 25 7. KLM Rp 180 Rp 17 8. CRT Rp 100.000 Rp 100.0000 9. HPTL Rp 275 Rp 100 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ....../PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Koreksi Anda