Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp481.418.932.836,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar empat ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap sebesar Rp8.889.754.768,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah); dan b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp472.529.178.068,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh delapan rupiah). (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id b. perkiraan penerimaan Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2013; dan c. realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda