Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011. (3) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id