Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
Koreksi Anda