Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Pengkaji menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id