Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda