Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
