Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji.
(2) Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
