Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tenaga Pengkaji menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di antara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
Koreksi Anda