Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang peraturan perundang- undangan dan kebijakan lainnya serta penanganan hukum kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. (2) Tenaga Pengkaji Optimalisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang optimalisasi kekayaan negara. (3) Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji serta menyusun rekomendasi di bidang restrukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan.
Koreksi Anda