Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi : a. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang harmonisasi kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang optimalisasi kekayaan negara; c. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id