Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi :
a. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang harmonisasi kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang optimalisasi kekayaan negara;
c. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan.
Koreksi Anda
