Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut harmonisasi kebijakan, optimalisasi kekayaan negara, restukturisasi, privatisasi, dan efektivitas kekayaan negara dipisahkan, serta penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.
Koreksi Anda
