Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 189-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp38.120.017.362.510,00 (tiga puluh delapan triliun seratus dua puluh miliar tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp14.625.054.306.080,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima puluh empat juta tiga ratus enam ribu delapan puluh rupiah), terdiri atas:
1. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp14.161.011.796.439,00 (empat belas triliun seratus enam puluh satu miliar sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah); dan
2. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp464.042.509.641,00 (empat ratus enam puluh empat miliar empat puluh dua juta lima ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
b. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp13.058.093.183.447,00 (tiga belas triliun lima puluh delapan miliar sembilan puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
1. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp12.853.319.297.456,00 (dua belas triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah); dan
2. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp204.773.885.991,00 (dua ratus empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
c. Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp5.525.120.444.060,00 (lima triliun lima ratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh juta empat ratus empat puluh empat ribu enam puluh rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp4.911.749.428.923,00 (empat triliun sembilan ratus sebelas miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah).
(2) Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d sudah termasuk dana cadangan untuk alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013.
(3) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. revisi prognosa lifting Migas dan perkiraan penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2013;
b. realisasi lifting Migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Migas periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Mei 2013; dan
c. perkiraan alokasi dana cadangan ditetapkan dengan pertimbangan realisasi dana cadangan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
(4) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
