Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 189-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
