Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 189-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 189-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id