Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan PRESIDEN Dan/Atau Mantan Wakil
Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
