Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil
dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
